“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.”
(Al-Baqarah: 267)
Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari berbagai jenis profesi. Profesi ini bisa mencakup pekerjaan yang dilakukan secara mandiri seperti konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, penjahit, pelukis, dan lainnya, maupun pekerjaan yang dilakukan dalam institusi atau perusahaan seperti pegawai negeri atau swasta dengan sistem gaji atau upah. Dalam istilah fiqh, penghasilan ini disebut al-maal al-mustafaad.
Dengan menunaikan zakat profesi, #SobatLazismu telah ikut menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan. Setiap 2,5% dari penghasilan yang disisihkan membawa dampak nyata, di antaranya:
Mari tunaikan zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilan Anda dengan mudah:
Tunaikan kewajiban, tebarkan keberkahan. Anda juga bisa ikut berbagi kebaikan dengan membagikan halaman zakat ini kepada teman dan saudara.
Terima kasih atas kebaikan Anda.
Lazismu
Campaign is published
Berdonasi sebesar Rp 1.088.000
10 hari yang lalu